Halaman

Rabu, 09 Januari 2013

HUKUM ACARA PERATUN

DASAR-DASAR PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dan jelas disebutkan bahwa :
Pada ayat 1. kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Ayat 2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaan dari pasal 24 UUD 1945 tersebut diundangkanlah pada waktu itu Undang-undang no. 14 tahun 1970 dimana sekarang ini telah dirubah dengan Undang-undang no.4 tahun 2004 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, dimana dalam pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 14 januari 1991 diundangkanlah melalui peraturan pemerintah yang disebut dengang Undang-Undang no. 5 Tahun 1986 dan untuk sekarang ini telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang no. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

BEBERAPA KARAKTERISTIK PTUN SEHINGGA MEMBEDAKANNYA DENGAN PERADILAN LAIN.
  1. Peranan Hakim yang aktif, dalam arti Hakim PTUN dituntut untuk dapat mencari kebenaran materil.
  2. Kompensasi ketidakseimbangan, Penggugat diasumsikan sebagai pihak yang lemah dibandingkan tergugat yang memegang kekuasaan publik.
  3. Mengarah pada sistim pembuktian bebas terbatas. Dengan dasar pasal 107 Undang-Undang n o. 5 tahun 1986. dinyatakan bahwa hakim menentukan apa yang harus dibuktikan.
  4. adanya larangan putusan hakim yang ultra petita ( melebihi tuntutan).
  5. adanya asas ERGA OMNES yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tapi juga pihak-pihak lain yang terkait.
  6. adanya asas AUDI ALTERAM PARTEM, yaitu mendengarkan penjelasan para pihak.
  7. adanya adegium ” POINT D’ INTERECHT POINT D’ ACTION dengan arti gugatan akan ada apabila ada kepentingan terlebih dahulu.
PROSES BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan 2 macam cara :
  1. Melalui upaya administratif ( pasal 48 dan pasal 51 ayat 3
  2. Melalui Gugatan ( pasal 1 angka 5 dan pasal 53 )
Pengertian Upaya administratif adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri.
Upaya administratif ini dikenal ada 2 macam :
  1. Banding administrasi, dan
  2. Keberatan
Kedua upaya tersebut diatas haruslah terlebih dahulu melihat kepada aturan dasarnya.
Maksud dari Banding Administrasi adalah sengketa tata usaha negara yang terlebih dahulu diselesaikan oleh instansi atasan atau instansi lain.
Contoh kasus ; dulu sengketa kepegawaian terlebih dahulu diselesaikan oleh BAPEK ( Badan Pertimbangan kepegawaian.
Kemudian jika prosedur ini telah ditempuh tapi tidak memuaskan maka gugatan dapat langsung ditujukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bukan lagi ke PTUN
Maksud dari keberatan adalah Prosedur penyelesaian oleh pembuat keputusan tata usaha negara itu sendiri.
Misalnya sengketa kepegawaian prosedur ini ditempuh langsung kepada atasan yang mengeluarkan sk pemberhentian.

BEBERAPA HAL YANG PENTING DAN POKOK DALAM PEMBUATAN GUGATAN
  1. Tentang Subjek Gugatan, adalah pihak-pihak yang berperkara.
Pihak penggugat adalah : Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan.
Pihak tergugat adalah : Badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan surat keputusan.
  1. Objek gugatan :
Sesuai bunyi pasal 1 angka 3 Undang-Undang 5 tahun 1986 jo 9/2004 :
” Penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bedasarkan bunyi pasal tersebut ada 5 kriteria objek Gugatan/ KTUN tsb :
    1. adanya penetapan tertulis.
    2. berisi tindakan hukum tata usaha negara.
    3. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    4. bersifat kongkrit,individual, dan final.
    5. menimbulkan akibat hukum.
Selain yang tersebut diatas dalam pasal 3 ayat 1 ada objek yang berupa Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif. ( fiktif karena tidak dalam bentuk tertulis/ diam, dan negatif karena mengandung makna penolakan.

Maksudnya adalah bahwa apabila badan/ pejabat TUN tidak mengeluarkan KTUN sedangkan hal tersebut menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan telah mengeluarkan KTUN penolakan, dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur pasal tersebut.
Kemudian dalam pasal 2 Undang-undang no. 9 tahun 2004 juga secara tegas disebutkan yang tidak termasuk dalam KTUN adalah :
  1. KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata. Ex. Jual beli, sewa menyewa
  2. KTUN yang pengaturannya bersifat umum. Ex. Ttg larangan pkl
  3. KTUN yang msh memerlukan persetujuan. Ex. Belum final
  4. KTUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP. Ex. Ttg pkr lalu lintas
  5. KTUN yang diperiksa oleh badan peradilan lain.
  6. KTUN mengenai Tata Usaha TNI-POLRI.
  7. KTUN berupa Kept. Panitia pemilihan pusat/daerah mengenai hasil pemilu.
Selanjutnya dalam pasal 49 juga disebutkan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa KTUN yang dikeluarkan :
  1. Dalam waktu perang,bahaya, bencana alam, keadaan luar biasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan per-UU-an yang berlaku.
TENTANG BENTUK GUGATAN. 

Termuat dalam pasal 56 UU 9/2004 tentang syarat-syarat formal gugatan
Dikelompokan atas 2 macam syarat-syarat isi gugatan :
  1. Syarat formal, yaitu tentang identitas para pihak.
  2. syarat materil, yaitu posita/ alasan gugatan dan tuntutan./petitum.
TENTANG TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN

Termaktub dalam pasal 55 UU no.9 tahun 2004 : yaitu 90 hari sjk diterima atau diketahui terbitnya SkTUN tersebut.
Contohnya : Si A menggugat SK berhenti sbg PNS diterima tgl 1 januari 2007, jadi batas waktu untuk dapat menggugat SK tsb adalah sampai dengan tanggal 30 maret 2007.

Satu persoalan :
PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.
TAHAP-TAHAP YANG HARUS DILALUI :
- Tahap I. Penelitian administrasi, dilaksanakan oleh panitera dan staff
- Tahap II. Terdiri dari :
Proses dismissal
Apakah ada permohonan schorsing
Apakah ada permohonan pemeriksaan dengan Cuma-Cuma
Apakah ada permohonan pemeriksaan acara cepat.
Menetapkan diperiksa dengan acara biasa.
- Tahap III. Pemeriksaan persiapan.
- Tahap IV. Sidang terbuka untuk umum.

TAHAP I. PENELITIAN ADMINISTRASI
Adalah pemeriksaan gugatan yang telah masuk dan didaftar dengan mendapatkan
Dan telah menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar perkara.
Dalam penelitian administrasi ini yang perlu diperhatikan adalah :
  1. dilakukan oleh petugas yang berwenang yaitu pejabat kepaniteraan
  2. adanya cap dan tanggal disudut kiri atas.
  3. tidak perlu dibubuhi materai tempel
  4. identitas penggugat harus lengkap
  5. bentuk dan isi gugatan scr formal disesuaikan dengan pasal 56
TAHAP II. PROSEDUR DISMISSAL
Adalah suatu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk yang dilaksanakan oleh ketua ptun.
Adapun alasan-alasan dismissal secara limitatif telah diatur dalam pasal 62 ayat 1 :
  1. Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
  2. syarat-syarat sebagaimana pasal 56 tidak terpenuhi.
  3. gugatan tidak berdasarkan pada alasan yang layak.
  4. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi dalam KTUN tersebut.
  5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu.
TAHAP III. PEMERIKSAAN PERSIAPAN.
Bertujuan untuk mematangkan perkara, segala sesuatu yang akan dilakukan diserahkan kepada kebijaksanaan ketua majelis, pihak penggugat dipanggil dalam rangka untuk menyempurnakan gugatannya dan pihak tergugat untuk dimintai keterangan seputar terbitnya objek sengketa.
Hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan persiapan.
  1. adanya tenggang waktu 30 hari untuk perbaikan gugatan bagi penggugat.
  2. Jika gugatan dianggap sempurna maka tidak perlu diadakan perbaikan gugatan.
  3. Bukti-bukti awal dari penggugat agar sedapat mungkin dilampirkan bersama-sama dengan gugatannya.

TAHAP IV. PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM.
Dalam pasal 70 ayat 1, persidangan secara formal dipimpin oleh hakim ketua sidang. Adapun tahap-tahap persidangan :
  1. Pembacaan surat gugatan.
  2. Jawaban tergugat, berisi tangkisan terhadap gugatan penggugat.
Terdiri dari 2 bentuk :
    1. Jawaban eksepsi/tangkisan diluar pokok perkara. Terdiri dari :
    1. eksepsi tentang kewenangan mengadili, atau dikenal juga dengan eksepsi tentang kompetensi absolut.
    2. eksepsi tentang kewenangan relatif.
    3. eksepsi lain-lain, yaitu selain tentang eksepsi absolut dan relatif.
    1. Jawaban atas pokok perkara, berisikan sangkalan-sangkalan terhadap dalil-dalil gugatan penggugat.
Permasalahan sering timbul oleh karena sering terjadi pihak tergugat mencampuradukan bentuk eksepsi dengan jawaban pokok perkara.
  1. tahap replik, jawaban yang dibuat oleh penggugat untuk membantah jawaban tergugat.
  2. tahap duplik, jawaban tergugat atas repliknya penggugat.
  3. tahap pembuktian, alat-alat bukti yang dapat diajukan oleh para pihak adalah :
    1. Bukti-bukti surat atau tulisan
    2. Keterangan ahli
    3. Keterangan saksi
    4. Pengakuan pihak-pihak dan
    5. Pengetahuan hakim.
Setelah acara jawab menjawab selesai diakhiri dengan tahap kesimpulan, namun kesimpulan bukanlah merupakan suatu keharusan bagi para pihak.
Selanjutnya sampai pada tahap pengambilan sikap majelis, dengan pembacaan putusan.
 
MACAM-MACAM BENTUK PUTUSAN ( dasar pasal 71 ayat 1 )
  1. Gugatan ditolak ; Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
  2. Gugatan dikabulkan ; Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya
  3. Gugatan tidak diterima ; o karena lewat waktu
o karena Pengadilan tidak berwenang.
o Karena syarat formal gugatan tidak dipenuhi.
  1. Gugatan gugur ; Penggugat tidak hadir walau telah dipanggil secara patut.
UPAYA HUKUM.

Dalam arti : bagi pihak yang tidak puas pada putusan PTUN dapat mengajukan permohonan pemeriksaaan ditingkat Banding yaitu ke PTTUN dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak putusan dibacakan/diberitahukan secara sah kepada para pihak.
Kemudian sama juga halnya dengan permohonan untuk pemeriksaan ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan batas waktu juga 14 hari.

Selanjutnya melalui perubahan UU no 5 tahun 1986 ke Undang-undang no. 9 tahun 2004 dalam pasal 45 A (2) telah diberikan batasan untuk perkara yang bisa kasasi melalui SEMARI no. 6 tahun 2005, Perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan Pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat diajukan kasasi.

Kemudian upaya hukum Peninjauan kembali merupakan upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk tenggang waktu mengajukan PK ini adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan/tipu muslihat/penemuan bukti-bukti baru.

Tambahan : tentang GUGATAN INTERVENSI
Dasar Hukum : pasal 83 UU No. 5 th 1986 jo. UU No. 9 th 2004.
Gugatan sebagai upaya mempertahankan hak tidak hanya oleh pihak-pihak yang dituju oleh KTUN tersebut tapi juga orang/badan hukum diluir pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya KTUN tersebut juga dapat pula ikut atau diikut sertakan dalam proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.
Masuknya pihak ketiga dapat dalam 2 bentuk :
  1. Karena permintaan salah satu pihak,
  2. atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Dalam prakteknya hakim pada tahap pemeriksaan persiapan memanggil pihak ketiga yang terkait dengan KTUN yang menjadi objek sengketa dan diberitahukan akan hak-hak untuk membela kepentingannya.




HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA


HUKUM ACARA PTUN dan SUBYEK OBYEKNYA

Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara

Peradilan Administrasi Negara.
Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil. Hal-hal yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya di atas, merupakan ketentuan-ketentuan tentang Hukum Materil di Peratun. Sementara itu mengenai Hukum Formilnya juga diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, mulai dari Pasal 53 s/d Pasal 132.Penggabungan antara Hukum Materil dan Hukum Formil ini merupakan karakteristik tersendiri yang membedakan Peradilan TUN dengan Peradilan lainnya. Untuk mengantarkan pada pembahasan tentang Hukum Acara di Peratun ini, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang merupakan ciri atau karakteristik Hukum Acara Peratun sebagai pembeda dengan Peradilan lainnya, khususnya Peradilan Umum (Perdata)

Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.

Bentuk upaya administrasi:
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.
2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.

II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sengketa TUN : Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan atau pejabat TUN : Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan (bersifat eksekutif) berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tujuan pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara menurut keterangan pemerintah pada saat pembahasan RUU PTUN adalah:
a. memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
b. memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April 1986).

Menurut Sjahran Basah (1985;154), Tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

SF Marbun menyoroti tujuan peradilan administrasi secara preventif dan secara represif.Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata). Konflik disini adalah sengketa tata usaha negara akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.


SUBYEK PTUN

Para pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:

1. pihak penggugat.
Yang dapat menjadi pihak penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah setiap subjek hukum, orang maupun badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di Pusat maupun di Daerah (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU no. 5 tahun 1986).
Dalam Kepustakaan hokum tata usaha Negara yang ditulis sebelum berlakunnya undang-undang Nomor 5 tahun 1986,masih dimungkinkan BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara bertindak sebagai penggugat tetapi setelah berlakunya Undand-undang Nomor 5 tahun 1986,hal tersebut sudah tidak dimungkinkan lagi hanya saja untuk BUMN ada yang mempunyai pendapatbahwa BUMN dapat juga bertindak sebagaipenggugat dalam sengketa Tata Usaha Negarakhusus tentang sertifikat tanah,karna alas hak dari gugatan adalah hak keperdataan dari BUMN tersebut.

Oleh karna itu unsur kepentingan yang terdapat dalam pasal 53 ayat (1) sangat penting dan menentukan agar seseorang atau badan hokum perdata dapat bertindak sebagai badan hokum perdata dapat sebagai penggugat

2. pihak tergugat

.Pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 6 UU no. 5 tahun 1986).
Yang dimaksud wewenang tersebut adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.oleh SF.MARBUN dikemukakan bahwa:menurut hokum administrasi,pengertian kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan,baik dalam suatu bidang pemerintahan yang berasal dari kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintah,sedangkan pengertian wewenang hanya onderdil tertentu atau bidang tertentu.dengan demikian wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hokum tersebut

Apa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN dalam praktek Peradilan Tata Usaha Negara selama ini menganut kriteria fungsional. Jadi ukurannya adalah, sepanjang Badan atau Pejabat TUN tersebut “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang dikerjakan berupa kegiatan urusan pemerintahan”.  Sehingga tolok ukurnya adalah asalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan ketentuan hukum baik yang tertulis atau yang tak tertulis untuk memenuhi asas legalitas tindakan pemerintah) dan yang dikerjakan berupa kegiatan urusan pemerintahan

3.Pihak Ketiga yang berkepentingan
  1. Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)
  2. Apabila pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)

OBYEK PTUN

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:
1. Keputusan Tata Usaha Negara
“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.” (Pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986).
2. yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara
yang dimaksud diatas adalah sebagaimana yang disebut dalam ketentuan Pasal 3 Uu no. 5 tahun 1986:
1. apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2. jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Peraruran perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
3. dalam hal Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : “maka setelah lewat waktu 2 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.”

 NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI
A. Negara Hukum
Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulismaupun berdasarkan hukum tidak tertulis. Negara hukum pada dasarnya tertuma bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip HAM dan Prinsip Negara Hukum. Menurut Philipus M. Hadjon Negara hukum hanya 3 macam konsep yaitu rechtsstaat, the rule of law, dan Pancasila.
M. Tahir Azhari Negara hukum ada 5 konsep yaitu:
1. Nomokrasi Islam: konsep Negara hukum yang pada umumnya diterapkan di Negara-negara Islam.
2. rechtsstaat: konsep Negara yang diterapkan di Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya: Belanda, Jerman, Prancis.
3. Rule of Law: Konsep Negara yang di terapkan di Negara Aglo Saxon, Misal: Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality: Konsep Negara hukum yang diterpkan di Negara komunitas.
5. Konsep Negara hukum Pancasila adalah konsep Negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Salah satu cirri-ciri pokok dalam Negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap fredoom of religion atau kebebasan beragama, Tetapi kebebasan beragama di Negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di Bumi di Indonesia.

B. Negara Hukum Pancasila dan Peradilan Administrasi
Dasar peradilan dalam UUD 45 dapat ditemukan dalam pasal 24. Sebagai pelaksanaan dalam pasal 24 UUd 1945, dikeluarkanlah UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.kekuasan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut UU peradilan Administrasi Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui badan yakni:
a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya administrative.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, Berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN.
c. Peradilan Umum, melalui Pasal 1365 KUHPer.



BAB II
PENGERTIAN, ASAS-ASAS, DAN KOMPETENSI PTUN

A. Pengertian
Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
Hukum acara PTUN dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 samapai dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil swebanyak 56 pasal, sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.

B. Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang system hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas Hukum PTUN
1. Asas praduga Rechtmating ( Vermoeden van rechtmatigheid, prasumptio iustae causa). Ini terdapat pada pasal 67ayat 1UU PTUN.
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat. Terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan. Pasalb 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970.
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan ( pasal 4 UU 14/1970).
7. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratn untuk menertapakan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal 63 UU PTUN).
8. Asas siding terbuka untuk umum. Asas inimembawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo pasal 70 UU PTUN).
9. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung.
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimatum remedium. ( pasal 48 UU PTUN).
11. Asas Obyektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).




C. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara untuk dapat mengetahui Kompetensi suatu pengadilan:
1. Dapat dilihat dari pokok sengketanya (geschilpunt, fundamentum petendi)
2. Dengan melakukan pembedaan atas atribusi (absolute competentie atau attributie van rechtmacht) dan delegasi (relatieve competentie atau distributie van rechtsmacht).
3. Dengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolute dan kompetensi relatif.


BAB II
Persamaan dan Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata.


A. Persamaan Antara Hukum Acara Pengadilan TUN dengan Hukum acara Perdata
1. Pengajuan gugatan.
Pengajuan gugatan menurut hukum acara PTUN di atur dalam Pasal 54 UU PTUN, Hukum acara perdata di atur dalam pasal 118 HIR. Berdasarkan itu bahwa gugatan sama-sama diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.
2. Isi Gugatan
Isi gugatan hukum acara PTUN diatur dalam pasal 56 UU PTUN, dan Hukum acara perdata diatur dalam pasal 8 Nomor 3 Rv.
Isi gugatan terdiri dari yaitu:
a. Identitas para pihak
b. Posita
c. Petitum
3. Pendaftaran Perkara
Pendaftaran perkara Hukum acara PTUN diatur dalam Pasal 59 UU PTUN, dan Hukum acara Perdata pada pasal 121 HIR. Persamaannya adalah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan kemudian kemudian di daftarkan panitera dalam buku daftar perkara. Bagi penggugat yang tidak mampu boleh tidak untuk membayar uang muka biaya perkara, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat (pasal 60 UU PTUN dan Pasal 237 HIR).
4. Penetapan Sidang
Penetapan hari siding di atur dalam pasal 59 ayat 3 dan pasal 64 UU PTUN, Hukum Acara perdata pada pasal 122 HIR. Setelah di daftarkan dalam buku daftar perkara maka hakim menentukan hari, jam, tempat persidangan, dan pemanggilan para pihak untuk hadir. Dan hakim harus sudah menentukan selambat-lambatnya 30 hari setelah gugatan terdaftar.


5. Pemanggilan Para Pihak
Pemanggilan para pihak menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 65 dan 66 UU PTUN, sedangkan hukum acara perdata diatur dalam pasal 121 ayat 1 HIR dan pasal 390 ayat 1 dan pasal 126 HIR. Dalam Hukum acara TUN jangka waktu antara pemanggilan dan hari siding tidak boleh kurang dari 6 hari, kecuali sengketanya tersebut diperiksa dengan acara cepat. Panggilan dikirim dengan surat tercatat.
6. Pemberian Kekuasaan
Pemberian kekuasaan terhadap kedua belah pihak menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 57 UU PTUN, hukum acara perdata diatur dalam pasal 123 ayat 1 HIR. Pemberian kuasa dialkukan sebelumperkara diperiksa harus secara tertulis dengan membuat surat kuasa khusus. Dengan ini si penerima kuasa bisa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan jalannya pemeriksaan perkara untuk dan atas nama si pemberi kuasa.
7. Hakim Majelis
Pemerisaan perkara dalam hukum acara PTUN dan acara perdata dilakukan dengan hakim majelis (3 orang hakim), yang terdiri atas satu orang bertindak selaku hakim ketua dan dua orang lagi bertindak selaku hakim anggota (pasal 68 UU PTUN).
8. Persidangan Terbuka untuk Umum
Ketentuan ini diatur dalam pasal 70 ayat 1 UU PTUN, sedangkan hukum acara perdata diatur dalam pasal 179 ayat 1 HIR. Setiap orang dapat untuk hadir dan mendengarkan jalannya pemeriksaan perkara tersebut. Apabila hakim menyatakan sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum, kecuali hakim memandang bahwa perkara tersebut manyangkut ketertiban umum, keselamatan Negara, atau alasan-alasan lainnya yang di muat dalam berita acara.
9. Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam pasal 5 ayat 1 UU 14/1970 disebutkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. Hakim boleh mengangkat orang-orang sebagai juru bahasa, juru tulis, dan juru alih bahasa demi kelancaran jalannya persidangan.


10. Pencabutan dan Perubahan Gugatan
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya, sebelum tergugat memberikan jawaban. apabila sudah memberikan jawabannya yang di ajukan penggugat maka akan dikabulkan oleh hakim (pasal 76 UU PTUN dan pasal 271 Rv). Dalam hukum acara perdata berdasarkan pasal 127Rv, perubahan dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah atau menambahkan petitum.
11. Hak Ingkar
Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).
12. Pengikutsertaan Pihak Ketiga
Ketentuan ini diatur dalam pasal 83 UU PTUN. Pihak hadir selama pemeriksaan perkara berjalanbaik atas prakarsa dengan mengajukan permohonan maupunatas prakarsa hakim dapat masuk sebagai pihak ketiga(intervenient) yang membela kepentingannya. Karena pangkal sengketa atau obyek sengketa TUN adalah KTUN, maka masuknya pihak ketiga ke dalam sengketa tersebut tetap harus memperhatikan kedudukan para pihak.
13. Pembuktian
Penggugat terlebih dahulu memberikan pembuktian, lalu kewajiban tergugat untuk membuktikan adalah dalam rangka membantah bukti yang di ajukan oleh penggugat dengan mengajukan bukti yang lebih kuat(pasal 100 sampai dengan pasal 107 UU PTUN dan pasal 163 dan 164 HIR. Yang di buktikan peristiwanya bukan hukumnya karena ex offocio hakim dianggap tahu tentang hukumnya( ius curia novit).
14. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Ketentuan ini diatur dalam pasal 115 UU PTUNdan pasal 116 UU PTUN dan pasal 195 HIR. Apabila yang dikalahkan tidak mau secara suka rela memenuhi isi putusan yang dijatuhkan, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu dalam tingkat pertama ( pasal 116 UU PTUN dan Pasal 196 dan pasal 197 HIR.
15. Juru Sita
Ketentuan ini pada pasal 33 ayat 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UUKPKK-70), makahanya mengatur tugas jurusita perkara perdata, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan keputusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
B. Perbedaan Antara Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata
1. Obyek Gugatan
Objek gugatan TUN adalah KTUN yang mengandung perbuatan onrechtsmatingoverheid daad (perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Hukum acara perdata adalah onrechtmating daad (perbuatan melawan hukum)
2. Kedudukan Para Pihak
Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihk tergugat dan badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat. Pada hukum acara perdata para pihak tidakn terikat pada kedudukan.
3. Gugat Rekonvensi
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan gugat rekonvensi (gugat balik), yang artinya gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka.
4. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
Dalam hukum acara TUN pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 Hari.
5. Tuntutan Gugatan
Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu (petitum primair) disertai dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiar. Dalam hukum acara PTUN hanya dikenal satu macam tuntutan poko yang berupa tuntutan agar KTUN yang digugat itu dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan oleh tergugat.


6. Rapat Permusyawaratan
Dalam hukum acara perdata tidak dikenal Rapat permusyawaratan. Dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur pasal 62 UU PTUN.
7. Pemeriksaan Persiapan
Dalam hukum acara PTUN juga dikenal Pemeriksaan persiapan yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam pemeriksaan persiapan hakim wajib member nasehat kepada pengugat untuk memperbaiki gugatan dalam jangka waktu 30 hari dan hakim memberi penjelasan kepada badan hukum atau pejabat yang bersangkutan.
8. Putusan Verstek
Kata verstek berarti bahwa pernyataan tergugat tidak dating pada hari sidang pertama. Apabila verstek terjadi maka putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Ini terjadi karena tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya. PTUN tidak mengenal Verstek.
9. Pemeriksaan Cepat
Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN, pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata. Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.
10. Sistem Hukum Pembuktian
Sistem pembuktian vrij bewijsleer) dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil (pasal 107 UU PTUN).
11. Sifat Ega Omnesnya Putusan Pengadilan
Artinya berlaku untuk siapa saja dan tidaka hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara, sama halnya dalam hukum acara perdata.
12. Pelaksanaan serta Merta (executie bij voorraad)
Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenaldalam hukum acara perdata. Ini terdapat pada pasal 115 UU PTUN.


13. Upaya pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
Dalam hukum acara perdata apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela, maka dikenal dengan upaya emaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. Dalam hukum acara PTUN tidak di kenal karena bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata. Hakikat hukum acara PTUN adalah untuk membatalkan KTUN yang telah dikeluarkan.
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi
Alam hukum acara perdata kedudukan pebgadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding, sehingga tiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama (pengadilan Negeri). Dalam hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.
15. Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata, apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Dalam hukum acara PTUN diatur pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus maka ketua pengadilan dapat menujuk seorang hakim Ad Hoc sebagai anggota majelis.


BAB IV
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

A. Pangkal Sengketa
Pangkal sengketa tata usaha negara dapat diketahui dengan menentukan apa yang menjadi tolak ukur sengketa tata usaha negara. Tolak ukur sengketa tata usaha negara adalah tolak ukur subyek dan pangkal sengketa. Tolak ukur subyek adalah para pihak yang bersengketa dalam hukum administrasi negara (tata usaha negara). Tolak ukur pangkal sengketa adalah sengketa administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan administrasi negara.
Sengketa administrasi (pasal 1 angka 4 UU PTUN) dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Sengketa Intern
Sengketa intern adalah menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen (instansi), atau kewenangan suatu departemen (instansi) terhadap departemen lainnya yang disebabkan tumpang tindih kewenangan, sehingga menimbulkan kekaburan kewenagan.
2. Sengketa Ekstern
Sengketa ekstern atau sengketa administrasi negara dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat sebagai subyek-subyek yang berperkara ditimbulkan oleh unsur dari unsur peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi negara, yang mencakup administrasi negara di tingkat pusat, adminstrasi negara tingkat daerah, maupun administrasi negara pusat yang ada di daerah.
Unsur-unsur KTUN (pasal 1 angka 3 UU PTUN) yaitu:
1. Suatu penetapan tertulis
Penetapan tertulis ini semata-mata untuk kemudahan segi pembuktian, terutama menunjuk kepada isi bukan bentuk (form).
2. Badan atau pejabat TUN
Badan atau pejabat TUN di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
3. Tindakan hukum TUN
Perbuatan hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum TUN yang menimbulkan hak atau kewajiban apada orang lain.
4. Bersifat konkret
Objek yang di putuskan KTUN tidak Abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan.
5. Bersifat individual
KTUN tidak ditujukan pada umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang dikena keputusan itu disebutkan. Missal: keputusan pelebaran jalan.
6. Bersifat Final
KTUN yang dikeluarkan itu bersifat definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. KTUN yang masih memerlukan persetujuan belum bersifat final. misal: Pengangkata seorang PNS perlu persetujuan dari BAKN.

B. Kedudukan Para Pihak dalam Sengketa TUN
Dalam pasal 1 angka 4 UU PTUN diketahui bahwa kedudukan para pihak dalam sengketa tata usaha negara adalah orang (individu) atau badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai pihak tergugat.
Orang (individu) atau badan hukum perdata yang di rugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Digolongkan menjadi 3:
1. Orang (individu) atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju oleh KTUN.
2. orang (individu) atau badan hukum perdata yang dapat disebut pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dan organisasi kemasyarakatan.
3. Badan atau pejabat TUN yang tidak boleh menggugat oleh UU PTUN.
Kepentingan ini dalam kaitannya yang berhak menggugat apabila bersifat langsung, pribadi, obyek dapat ditentukan dan atau kepentingan berhubungan dengan KTUN.

C. Para Pihak dalam Sengketa TUN
Para pihak dalam sengketa TUN adalah orang (individu) atau badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai pihak tergugat.
D. Jalur Penyelesaian Sengketa TUN
Dalam pasal 48 UU P TUN nomor 5 tahun 1986 UU PTUNmenjelaskan upaya administrative, itu merupakan prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa dalam TUN yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah sendiri yang terdiri dari prosedur keberatan dan prosedur banding administratif.
Perbedaan penting antara upaya administratif dan PTUN adalah bahwa PTUN hanayalah memeriksadan menilai dari segi hukumnya saja. Sedangkan penilaian dari segi kebijasanaan bukan wewenang PTUN. Pemeriksaan melalui upaya administrative, badan TUN selaian berwenang menilai segi hukumnya, juga berwenang menilai segi kebijaksanaannya. Dengan demikian penyelesain sengketa melalui upaya administratif menjadi lebih lengkap, tetapi, penilaian secara lengkap tersebut tidak termasuk pasda prosedur banding. Pada prosedur banding, badan hukum TUN hanya melakukan penilaian daregi hukumnya saja.


BAB V
Gugatan ke PTUN


A. Alasan Mengajukan Gugatan
Alasan mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 53 ayat 2 UU PTUN. Dalam mengajukan gugatan ada beberapa asas :
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proposionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas Akuntabilitas

B. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU PTUN. Tengang waktu untuk mengajukan gugatan Sembilan puluh hari tersebut dihitung secara bervariasi:
1. Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat.
2. Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan namun ia tidak berbuat apa-apa.
3. Setelah 4 bulan apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
4. Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus di umumkan.

C. Syarat-Syarat Gugatan
Syarat gugatan diatur daljm pasal 56 UU PTUN. Syaratnya adalah:
1. Gugatan harus memuat:
a. Nama, kewaganegaraan, temap[at tinggal, dan pekerjaanpenggugat atau kuasa hukumnya.
b. Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat
c. Dasar gugatan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan pengadilan
2. Apabila gugatan dibuat oleh dan ditanda tangani oleh seorang kuasa pengugat maka harus disertai surat kuasa yang sah.
3. Gugatan sedapat mungkin juga disertai KTUN yang disengketakan oleh penggugat.
4. Surat Gugatan harus bermaterai

D. Tuntutan dalam Gugatan
Ketentuan dalam pasal 53 ayat 1 UU PTUN harus dikaitkan dengan pasal 3 UU PTUN tentang KTUN negatif dan pasal 117 ayat 2 tentang tuntutan sejkumlah uang atau kompensasi.
Dari situ diperoleh perihal tuntutan apa saja yang dapat diajukan dalam gugatan:
1. Tuntutan agar KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN itu dinyatakan batal atau tidak sah atau
2. Tuntutan agar badan atau pejabat TUN yang digugat untuk mengeluarkan KTUN yang di mohonkan penggugat atau tanpa
3. Tuntutan ganti rugi dan atau
4. Tuntutan rehabilitas dengan atau tanpa kompensasi

E. Permohonan Beracara dengan Cuma-Cuma
Pada dasarnya mengajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus membayar terlebih dahulu membayar uang muka biaya perkara. Tetapi dalam hal tertentu penggugat membayar Cuma-Cuma (pasal 60 dan 62 UU PTUN). Penggugat dapat tidak membayar uang perkara apabila tidak mampu. Ketidakmampuan itu sudah diperiksa oleh ketua pengadilan dan telah dikabulkan, dan penggugat harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.


BAB VI
Acara Pemeriksaan di PTUN

A. Pemeriksaan dengan Acara Singkat
Pemeriksaan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan (pasal 62 UU PTUN).
Pemeriksaan dengan Acara Singkat mempunyai kelebihan dan kelemahan juga yaitu Kelebihannya adalah
1. Dapat mengatasi berbagai rintangan yang mungkin akan terjadi penghalang dalam penyelesaian secara cepat sengketa-sengketa TUN,
2. Dapat mengatasi harus masuknya perkara-perkara sebenarnya tidak memenuhi syarat, dan
3. dapat dihindarkan pemeriksaan perkara-perkara menurut acara biasa yang tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya.
Kelemahannya adalah jangka waktu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan dapat menjadi tidak realistis, karena dapat saja pada waktu itu diucapkan berhalangan hadir.

B. Pemeriksaan Persiapan
Setelah melalui tahap rapat permusyawaratan, maka dilakukan pemerksaan persiapan terhadap gugatan yang di ajukan oleh penggugat (pasal 63 UU PTUN). Tujuan pemerikasaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara, dengan cara memanggil penggugat untuk menyempurnakan gugatannya dan atau memanggil tergugat untuk dimintai keterangan tentang keputusan yang digugat. Semua itu harus diserahkan kepada kearifan dan kebijakan ketua majelis.

C. Pelaksanaan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan KTUN.
Pelaksanaan permohonan penangguhan pelaksanaan KTUN diatur dalam pasal 67 UU PTUN. Pelaksanaan permohonan penangguhan pelaksanaan KTUN akan dikabulkan apabila
1. Keadaan yang sangat mendesak, misal kerugian yang akan di tanggung penggugat tidak seimbang dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan KTUN.
2. Pelaksanaan KTUN yang digugat tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

D. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat diatur pasal 98 dan 99 UU PTUN. Dalam hukum acara PTUN terdapat pada pasal 98 dan 99 UU PTUN, pemeriksaan ini tidak dikenal pada hukum acara perdata. Pemerikasaan cepat dilakukan karena kepentingan penggugat sangat mendesak, apabila kepentingan itu menyangkut KTUN yang berisikan misalnya perintah pembongkaran bangunan atau rumah yang ditempati penggugat.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakikan dengan hakim tunggal. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.

E. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa diatur dalam pasal 97 UUPTUN. Dari pasal itu dikemukakan Pemeriksaan dengan Acara Biasa adalah bahwa dengan Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan dengan majelis hakim ( 3 hakim). Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dinyatakan dengan tertutup untuk umum.


BAB VII
Pembuktian

A. Alat-alat Bukti
Dalam pasal 100 sampai dengan 106 UU PTUN alat-alat bukti yang yang dapat diajukan dalam acara hukum PTUN adalah:
1. Surat atau tulisan
Surat sebagai alat bukti ada 3:
a. Akta aotentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut perturan perundang-undangan yang berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
b. Akta dibawah tangan yaitu surat yang di buat dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagi alat bukti.
c. Surat-surat lain yang bukan ahli.
2. Keterangan ahli
Pendapat orang yang diberikan sumpah dalam persidangan dalam tentang hal yang ia ketahui menurut pengetahuan dan pengalamnanya. Pasal 88 UU PTUN menjelaskan tidsak boleh mendengarkan keterangan ahli. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjuk seorang atau beberapa ahli.
3. Keterngan saksi
Dalam pasal 88 UU PTUN disebutkan yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
a. Keluarga sedarah
b. Istri atau suami salah seorang pihak meski sudah bercerai
c. Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
d. Orang sakit ingatan
Dalam pasal 89 UU PTUN yang berhak mengundurkan diri sebagai ahli adalah:
a. Saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak
b. Setiap orang yang karena martabat pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatanhnya itu.
4. Pengakuan para pihak
Pengakuan dari para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan alasan yang kuatdan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan adalah meruapakan pernyataan sepihak sehingga tidak memerlukan persetujuan dari para pihak lain terutama dari pihak lawannya. Pengakuan secara lisan harus dilakukan dalam persidangan dan tidak boleh diluar persidangan. Pengakuan secara tertulis boleh dilakukan diluar persidangan dan dihadapan hakim.
5. Pengetahuan hakim
Menurut Wirjono Prodjodikoro yang dimaksud pengetahuan hakim dalah hal yang dialami oleh hakim sendiri selam pemeriksaan perkara dalam sidang. Missal kalau salah satu pihak memajukan sebagai bukti suatu gambar atau suatu tongkat, atau hakim melihat keadaan suatu rumah yang menjadi soal perselisihan d itempat.

B. Beban Pembuktian
Beban Pembuktian dalam pasal 107 UU PTUN bahwa hakim menentukan apa yang harus di buktikan, beban pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

BAB VIII
Putusan dan Pelaksanaan Putusan PTUN

A. Pengertian Putusan
Pada dasarnya penggugat mengajukan suatu gugatan ke pemngadilan adalah bertujuan agar pengadilan melalui hakim dapat menyelesaikan perkaranya dengan mengambil suatu putusan. Putusan yang di ucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis). Dalam literature Belanda dikenal vonnis dan gewijsde. Vonnis adalah putusan yang mempunyai kekuhukum yang yang pasti, sehingga masih tersedia upaya hukum biasa. Gewijsde adalah putusan yang asudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga hanya tersedia upaya hukum Khusus.
Dalam kaitannya hukum acara PTUN, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
1. Putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN) yang sudah tidak dapat dimintakan upaya banding
2. Putusan pengadilan Tinggi (PTUN) yang tidak dimintakan kasasi.
3. Putusan mahkamah agung dalam tingkat kasasi.

B. Putusan PTUN
Putusan Pengadilan diatur dalam pasal 97 UU PTUN. Ketentuamn pasal tersebut memuat prosedur pengambilan putusan yang harus diambil dengan musyawarah di antara majelis hakim, putusan yang diambil dengan suara terbanyak baru dapat dikatakan apabila musyawarah untuk mencap[ai kesepakatan bulat mengalami jalan buntu, apabila keputusan suara terbanyak itu juga mengalami kemacetan, maka barulah putusan dapat diambil oleh ketua majelis.

C. Isi Putusan
Isi putusan dari pasal 97 ayat 7 maka dapat diketahui bahwa isi putusan pengadilan TUn dapat berupa:
1. Apabila isi putusan pengadilan TUN adalah berupa penolakan tewrhadap gugatan pengguagat berarti memperkuat KTUN yang akan dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis hakim, karena alat bukti yang di ajukan pienggugat tidak dapat mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih kuat.
2. Gugatan Dikabulkan
Gugatan dikabulkan adakalnya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang dikeluarkan oleh pihak tergugat atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajibannya.
Dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut ditetapkan kewajibyang harus dilakukan oleh tergugat yang dapat berupa:
a. Pencabutan KTUN yang bersangkutan
b. Pencaburtan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN ynag baru
c. Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3. Dan pengadilan dapat menetapkan kewajiban piahk tergugat untuk membayar ganti rugi, kompensasi dan rehabilitasi untuk sengketa kepegawaian.
3. Gugatan Tidak Di terima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerima gugatan pihak penggugat, berarti gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan persiapan.
4. Gugatan Gugur
Putusan pengadilan yang menytakan gugatan gugur dalam hal para piatau kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah dipanggil secara patut atau perbaikan gugatan yang diajukan oleh pihak pengguagat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

D. Susunan Isi Putusan
Dalam pasal 109 UU PTUN disebutkan Susunan isi putusan yaitu:
1. Kepala Putusan
Setiap putusan pengadialan haruslah mempunyai kepala putusan bagian atas putusan yang berbunyi “ demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila tidak ada kalimat itu maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.
2. Identitas para pihak
Suatu perkara atau gugatan harus ada suekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, lalu dimuat dimuat identitas diri.
3. Pertimbangan
Dalam hukum perdata suatau putusan pengadilan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang lazim, karena sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia mengambil putusan yang demikian itu sehingga dapat bernilai obyektif.
4. Amar
Mereupakan jawaban atas petitum dari gugatan sehinngga amar juga merupakan tanggapan atas petitum itu sendiri. Hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan yang diajukan pihak pengguagat dan dilarang menjatuihkan purtusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.
I]
E. Biaya Perkara
Seluruh biaya ditanggung oleh pihak yang dikalahkan kecuali menggunakan perkara biaya Cuma-Cuma dan mendapat persetujuan.
Biaya perkara mencakup:
1. Biaya kepaniteraan
2. Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa, dengan catatan meminta persetujuan lebih dari 5 orang saksi harus membayarnya meskipun pihak itu memengkannya.
3. Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain atas perintah hakim ketua sidang.

F. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)
Dalam pasal 115 UU PTUN bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan., jadi putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap tidak memiliki kekuatan eksekusi.


BAB IX
Upaya-Upaya Hukum

A. Perlawanan
Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum terhadap penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan (prosedur dismissal). Perlawanan diajukan oleh penggugat terhadap penetapan dismissal tersebut pada dasarnya membantah alasan-alasan yang digunakan oleh ketua pengadilan.
Perlawanan diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dengan acara singkat. Dalam hala perlawanan dibenarkan oleh pengadilan maka penetapan ketua pengadilan tersebut diatas menjadi gugur demi hukum dan poko gugatanakan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa dan juga sebaliknya.

B. Banding
Dalam pasal 122 UU PTUN bahwahadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat dan tergugat kepada PTTUN. Kedua belah pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding.Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk PTUN yang menjatuhkan putusan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan yang sah.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam tingkat bandingpun hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari pada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Berarti hakim dalam tingkat banding harus membiarkan putusan dalam tingkat peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantum devolutum quantum apellatum).
Putusan yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah yaitu :
1. Penetapan ketua pengadilan TUN mengenai permohonan secara Cuma-Cuma
2. Penetapan dismissal dari ketua pengadilan TUN, upaya hukum dengan cara perlawanan.
3. Putusan PTUN terhadap Perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal pada pasal 62 ayat 6 UU PTUN tidak dapat diajukan banding
4. Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga sebelum pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 2 dan 62 dan 63 UU PTUN). Putusan PTUN sebagaiengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat dilawan atau dimnintakan pemeriksaan banding lagi.

C. Kasasi
Kasasi diatur dalam pasal 131 UU PTUN. Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputuskan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau di lingkungan PTUN. Tenggang waktu mengajukan kasasi 14 hari setelah putusan yang dimaksud diberitahu kepada pemohon. (UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam pasal 46 ayat 1).
Permohonan upaya hukum kasasi dapat diajukan dalam hal:
1. Upaya hukum kasasi belum pernah diajukan
2. Permohonan kasasi dapat dilakukan apabila telah melakukan upaya hukum banding.
3. Pihak yang dapat melakukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara, pihak ketiga tidak boleh.
Mahkamah Agung membatalakan putusan atau penetapan pengadilan karena :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam.
Alasan diatas karena diketahui bahwa didalam tingkat kasasi tidak diperiksa tentang duduknya perkara atau faktanya tetapi tentang hukumnya sehingga terbukti tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa.

D. Peninjauan Kembali
Pasal 132 UU PTUN tentang peninjauan kembali. Alasan-alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali pada pasal 67 UUMA. Tenggang waktu mengajukan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah keputusan pengadilan (pasal 69 UUMA).
Berdasarkan pasal 68 UUMA dapat diketahui bahwa yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Selama peninjauan kembali berlangsung pemohon meninggal dunia, permohonan itu dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Selasa, 08 Januari 2013

hukum kesehatan

HUKUM KESEHATAN

PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN (UU RI NO.23/1992) Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan.

PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
(UU RI NO.23/1992)
Hukum Kesehatan
adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan.
hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban menerima pelayanan kesehatan (baik perorangan dan lapisan masyarakat) maupun dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasinya, sarana, standar pelayanan medik dan lain-lain.
Pengertian Kesehatan
  Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kedokteran (medical care/service).
Hukum kesehatan menyangkut :
1. hukum kedokteran
2. hukum keperawatan
3. hukum farmasi klinik
4. hukum rumah sakit
Pengertian kedokteran
Kedokteran itu adalah sebuah jurusan yang mempelajari tentang anatomi atau ilmu urai susunan tubuh dan hubungan bagian-bagianya satu sama lain.Anatomi yang dipelajari disini adalah anatomi regional yaitu mempelajari letak geografis bagian tubuh.Struktur itu meliputi tulang otot,saraf,pembuluh darah dan seterusnya.
 Secara operasional,definisi “ Dokter ” adalah seorang tenaga kesehatan yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit,organologi,golongan usia, dan jenis kelamin,sedini dan sedapat mungkin secara menyeluruh,paripurna,bersinambung,dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya,dengan menggunakn prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional hukum,etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
Tujuan Hukum Kesehatan
Tujuan hukum kesehatan untuk mengatur tertib dan tetramnya pergaulann hidup(tujuan etik kedokteran sama diatas).
Peraturan kesehatan dibuat oleh suatu organisasi politik seperti DPR dengan Presiden, pemerintah, mentri kesehatan. sedangkan kode etik dikeluarkan oleh ikatan dokter indonesia (IDI), kalau dikode etik tidak ada hukuman hanya diberikan sanksi seperti pencabutan izin praktek dan sebagainya, dan kode etik kedokteran
Dalam hukum kedokteran penyabutan nyawa seseorang (Euthenasia) atau bisa juga Mery Killing penyabutan nyawa seseorang karena belas kasihan, seperti penyakit yang kronis dan sukar disembuhkan dan orang tersebut tidak sadarkan diri berminggu-minggu atau berbulan-bulan dan atas permintaan keluarga pasien tersebut, meminta ke dokter agar di beri memberi kematian kepada pasien tersebut entah itu melalui suntikan yang memakai obat (morfein dosis tinggi) agar pasien ini terhindar dari rasa sakitnya yang berkepanjangan. Hal ini masih diperdebatkan dari segi hukumnya dan dari segi kode etik kedokteran itu sendiri.
Dan dalam hal mery killing yang lain, seperti mengamputasi bagian tubuh karena sesuatu hal yang bisa menyebabkan sakitnya berkepanjangan, dokter bisa meminta kepada keluarga pasien untuk memberi izin mengamputasi dan dokter harus menjelaskan baik atau buruknya apa yang akan dilakukan kekeluarga pasien hal ini biasa juga disebut (Informend consent/informasi medik mengenai buruk dan baiknya).
Tranfalansi organ tubuh berdasarkan wasiat sebenarnya diperbolehkan, tapi sejauhmana orang bisa dikatakan mati, dan pada saat kapan organ yang di transfalansi tersebut diangkat atau dioperasi, hal itu masih di perdebatkan, tapi ada 2 pendapat orang dikatakan mati jika :
1. Pada waktu jantung berhenti
2. Pada waktu atau saat batang otak berhenti.
Jika dokter melanggar kode etik kedokteran maka akan diserahkan kepada Majelis Kedokteran.
Hal-hal yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien :
  1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
  2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi yaitu harus berrikemanusian tidak bertujuan orientasi ekonomi.
  3. Panggilan kemanusiaan
  4. Perizinan
  5. Belajar sepanjang hayat
  6. Anggota suatu organisasi profesi
HUKUM DAN ETIK
Hukum adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan.
Etik dikeluarkan oleh organisasi yang bersangkutan, etik berasal dari kata Yunani yaitu Ethos
 
Persamaan , perbedaan etik dan Hukum
  1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertib hidupmasyarakat
  2. Mengatur hak dan kewajiban masyarakat
  3. Bersifat kemanusiaan
  4. Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku secara umum
  5. Pelanggaran etik penyelesaianya oleh MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran)
  6. Pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan.

Kesehatan Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  5. Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna

Tujuan Kesehatan Dalam Segala Aspek

Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangssa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.

Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umum dan secara khusus.Tujuan dan ruang lingkup secara umum, antara lain:
  1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  3. Melakukan kerja sama dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit menular.
Adapun tujuan dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa :
  1. Menyediakan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
  3. Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
  4. Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
  5. Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai penularan penyakitnya.
  6. Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
  7. Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
  8. Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan

Tujuan Pembangunan Kesehatan

Untuk jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut :
  1. Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
  2. Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
  3. Peningkatan status gizi masyarakat.
  4. Pengurangan kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).
  5. Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.

Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan

Dasar-dasar pembangunan nasional di bidang kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia.
  2. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
  3. Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat.

A. Pengertian
  • HJJ. Leenen, 1972
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi.
Pengertian peraturan hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan dan peraturan internasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi.
  • Prof. Van der Mijn
Hukum Kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan penerapannya kedalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi.
  • Black's Law Dictionary, 1979.
Health law is laws ordinances or codes prescribing sanitary standards and regulations, designed to promote and reserve the health of the community.

B. Lingkup Hukum Kesehatan

Mencakup Antara Lain:
1. Hukum Kedokteran
2. Hukum Keperawatan
3. Hukum Perumah sakitan
4. Hukum Lingkungan
5. Hukum tentang limbah dan polusi
6. Hukum tentang makanan , minuman dan obat-obatan.
7. Hukum tentang keselamatan kerja.

C. Hukum Kesehatan Di Rumah Sakit

Hukum Kesehatan dalam penggunaan sehari-hari, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan di Rumah sakit, biasanya hanya menyinggung tiga bidang hukum saja (Nursing, hospital, dan medical).
Masing-masing bidang hukum yang bersangkutan mengatur tentang tanggung jawab dan tanggung gugat dari Subyek Hukumnya.
Fungsi Kedokteran, Keperawatan, dan Perumah sakitan meskipun berbeda satu sama lain, namun sulit dipisahkan secara tegas, sehingga muncul persoalan " grey area " yang kerap kali menjadi penyulit pada waktu menyelesaikan suatu tuntutan hukum yang terjadi di Rumah Sakit.
Oleh karena itu, setiap masalah di bidang Hukum Kesehatan harus ditelaah kasus perkasus menurut bidangnya dan keterkaitan antar bidang.

D. Etika. Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, meliputi:
1. Malpraktek
2. Kelalaian
3. Rekam Medis
4. Rahasia Jabatan
5. Informed Consent
6. Abortus
7. Keluarga Berencana Bayi Tabung
8. Euthanasia
9. Transplantasi Organ
10. Alat Bukti dan Pembuktian
11. Registrasi
12. Ijin Praktek
13. Standar Praktek
14. Akreditasi
15. Sertifikasi

E. Peraturan Perundang-undangan (Di Bidang Pelayanan Kesehatan)
1. UU NO. 2 / Th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pp No. 30 / Th. 1990 Tentang Perguruan Tinggi.
3. Uu No. 10 / Th. 1992 Tentang Kependudukan.
4. Uu No. 23 / Th. 1992 Tentang Kesehatan.
5. Uu No. 8/ Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
6. Uu No. 29 / Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran
7. Peraturan Pemerintah No. 32 / Th. 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
8. Peraturan Pemerintah No. 40 / Th. 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
9. Keputusan Presiden No. 56 / Th. 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
10. Permenkes No. 920 / Th. 1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik
11. Permenkes No. 585 / Th. 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12. Permenkes No. 560 / Th. 1989 Tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Pelaporan Dan Penanggulangan Seperlunya.
13. Permenkes No. 159b / Th. 1988 Tentang Rumah Sakit.
14. Permenkes No. 749 A / Th. 1989 Tentang Rekam Medik.
15. Permenkes No. 478 / Th. 1990 Tentang Upaya Kesehatan Di Bidang Transfusi Darah.
16. Keputusan Menkes No. 622 / Th. 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Hiv Pada Darah Donor.
17. Keputusan Menkes No. 436 / Th. 1993 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis.
18. Permenkes No. 572 / Th. 1996 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan.
19. Keputusan Menkes No. 1239 / Menkes / Sk / IV / Th. 2001 Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat
20. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. 02.04.3.5.2504. Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit.
21. Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Ri No. Ym.00.03.2.6.956 , Tentang Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Bidan Di Rumah Sakit.
F. UU.RI. No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 32
- Ayat ( 2 ) : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan / atau perawatan.
- Ayat ( 3 ) : Pengobatan dan / atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Ayat ( 4 ) : Pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Ayat ( 5 ) : Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan.

Pasal 50
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan dan melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 53
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Ayat ( 2 ) : Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien.
- Ayat ( 4 ) : Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54.
- Ayat ( 1 ) : Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
- Ayat ( 2 ) : Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Pasal 55
- Ayat ( 1 ) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Ayat ( 2 ) : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 73
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.

Pasal 77
- Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan / atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Pasal 82 Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
a. Melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 4 ) ;
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )

G. Peraturan Pemerintah No.32/TAHUN 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

Pasal 1 :
1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pasal 2:
1) Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik
g. Tenaga Ketehnisian Medis

2) Tenaga keperawatan meliputi Perawat dan Bidan.

Pasal 3 :
Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.

Pasal 4 :
1) Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah Tenaga Kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan.

Pasal 21 :
1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi Tenaga Kesehatan.
2) Standar Profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 22 :
1) Bagi Tenaga Kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a) Menghormati hak pasien.
b) Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien.
c) Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.
d) Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan.
e) Membuat dan memelihara rekam medis.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri .

Pasal 24 :
1) Perlindungan hukum diberikan kepada Tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan Standar profesi Tenaga kesehatan.

Pasal 33 :
1) Dalam rangka pengawasan Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat berupa :
a) Teguran;
b) Pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.


ABORSI / ABORTUS

ABORSI (pengguguran kandungan) sampai sekarang masih menimbulkan pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada akhirnya, baik oleh pihak yang mendukung aborsi maupun yang kontra aborsi. Perdebatan yang tidak kunjung mendapatkan titik temu ini mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan Janin dan penganut paham pro-choice yang menginginkan aborsi boleh dilakukan disebabkan perempuan mempunyai hak untuk memelihara kesehatannya dalam menentukan hak kesehatan reproduksinya.

Aborsi adalah cara tertua mengatur kehamilan dan ini sudah sejak dahulu kaum lelaki maupun negara mengatur kehamilan itu. Aristoteles dan Plato mengatakan menjadi (melahirkan anak) adalah kewajiban ibu, baik terhadap suaminya maupun terhadap Negara.
Dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak aborsi dibenarkan secara hukum jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atan kedaruratan medis. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melakukan aborsi bila dan pertimbangan media atau kedaruratan media dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil.

Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Istilah “aborsi?’ yang berasal dari kata abortus (latin), “kelahiran sebelum waktunya. Sinonim dengan itu dikenal juga istilah “kelahiran yang prematur” atau miskraam (Belanda), keguguran. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut, perempuan tidak diperkenankan melakukan tindakan aborsi. KUHP dengan tegas mendukung mempertahankan kehidupan janin. Jadi melihat kedua peraturan perundang -undangan yang ada mengenai aborsi lebih mengutamakam kehidupan janin (pro life).
Walaupun ada perbedaan antara KUHP dengan UU Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang aborsi, tetapi dalam Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tenaga media diperbolehkan untuk melakukan aborsi legal pada perempuan hamil karena alasan medis dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan disertai suami dan keluarganya.

Masalah lain yang belum terpecahkan atau berkembang dan berlakunya kedua peraturan perundang-undangan adalah perlindungan hukum terhadap perempuan mengenai fungsi alat reproduksinya atau terjadinya pelanggaran terhadap hak reproduksi perempuan dari hidup janin hak atas informasi kesehatan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa perbedaan (diskriminatif) dan terjadinya tindakan aborsi tidak aman pada kasus-kasus kehamilan yang tidak diinginkan dan masalah etik.

Aborsi sudah perlu mendapat perhatian melalui pengaturan yang lebih bijak untuk menghindari praktek aborsi tidak aman dan pemenuhan hak reproduksi perempuan maupun hak azasi perempuan dan janin. Legalisasi aborsi perlu diperhatikan lebih bijak tetapi bukan dalam pengertian memberikan liberalisasi aborsi.
Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi (Pro Choice) , di seluruh dunia 500.000 perempuan meninggal akibat kehamilan, persalinan maupun abortus kriminalis. Sekitar 20 juta pertahun terjadi unsafe abortion.

Khususnya di Indonesia sekitar 750 000-1.000.000 pertahun dilakukan unsafe abortion, 2.500 diantaranya mati berakibat kematian (11,1%). Hal ini sesuai dengan data WHO yang menyatakan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman.

Dalam hukum positif di Indonesia, pengaturan tindakan aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP pasal 299, 346, 347, 348, 349 dan 535 yang dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun serta dalam UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75,76,77,78 melarang aborsi tetapi masih mengijinkan tindakan aborsi atas indikasi medis dan trauma psikis dengan syarat tertentu.

Tindakan aborsi menurut KUHP di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan 535. Menurut KUHP, aborsi merupakan: Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).

Pasal 346: “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 535 : Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang mernperboiehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).

Berdasarkan pasal-pasal KUHP di atas berarti apapun alasannya diluar alasan medis perempuan tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam KUHP tersebut dilandasi suatu pemikiran atau paradigma bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan subjek hukum sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Juga apabila dilihat dari aspek hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk hidup maupun mempertahankan hidupnya sehingga pengakhiran kandungan (aborsi) dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain paradigma yang digunakan adalah paradigma yang mengutamakan hak anak (pro life). Oleh karena itu dalam KUHP tindakan aborsi dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa.

Pada kehamilan yang tidak diinginkan aborsi yang dilakukan umumnya adalah Abortus Provokatus Kriminalis dengan beberapa alasan seperti; Kehamilan di luar nikah, masalah beban ekonomi, ibu sendiri sudah tidak ingin punya anak lagi akibat incest, alasan kesehatan dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Aborsi yang tidak aman adalah penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi WHO).

Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.

Unti perlu dilakukan Yudisial review Undang-Undang Kesehatan khususnya mengenai pasal-pasal yang bunyinya tidak tegas.(penulis merupakan Kandidat Magister Hukum Kesehatan UNIKA Soegijapranata).

 
Aborsi Menurut Hukum di Indonesia


Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu hangat & menjadi perbincangan di berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat & di berbagai negara, baik itu di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya. Sebenarnya, masalah ini sudah banyak terjadi sejak zaman dahulu, di mana dalam penanganan aborsi, cara-cara yang digunakan meliputi cara-cara yang sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun dukun beranak, baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil.

Pertentangan moral & agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi. Oleh karena itu, aborsi yang ilegal & tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap berjalan & tetap merupakan masalah besar yang masih mengancam perempuan dalam masa reproduksi.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik teknologi maupun hukum sampai saat ini, para dokter kini harus berhadapan dengan adanya hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien berhak menentukan sendiri tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, maupun berhak menolaknya.

Sedangkan jika tidak puas, maka pasien akan berupaya untuk menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian yang dilakukan dokter tersebut. Timbulnya berbagai pembicaraan & undang-undang soal hak otonomi perempuan membuat hak  atas diri sendiri ini memasuki area wacana soal aborsi, atau penentuan dari pihak perempuan yang merasa berhak juga untuk menentukan nasibnya sendiri terhadap adanya kehamilan yang tidak diinginkannya.

Namun, bila dilihat dari sisi para pelaku pelayanan kesehatan ini, seorang dokter pada waktu lulus, sudah bersumpah untuk akan tetap selalu menghormati setiap kehidupan insani mulai dari saat pembuahan sampai saat meninggal. Karenanya, tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan sumpah dokter sebagai pihak yang selalu menjadi pelaku utama (selain para tenaga kesehatan baik formal maupun non-formal lainnya) dalam hal tindakan aborsi ini. Pengguguran atau aborsi dianggap suatu pelanggaran pidana.

Sampai saat ini, di banyak negara masih banyak tanggapan yang berbeda-beda tentang aborsi. Para ahli agama, ahli kesehatan, ahli hukum, & ahli sosial-ekonomi memberikan pernyataan yang masing-masing ada yang bersifat menentang, abstain, bahkan mendukung. Para ahli agama memandang bahwa apapun alasannya aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama karena bersifat menghilangkan nyawa janin yang berarti melakukan pembunuhan, walaupun ada yang berpendapat bahwa nyawa janin belum ada sebelum 90 hari. Ahli kesehatan secara mutlak belum memberikan tanggapan yang pasti, secara samar-samar terlihat adanya kesepakatan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan penyebab, masa depan anak serta alasan psikologis keluarga terutama ibu, asal dilakukan dengan cara-cara yang memenuhi kondisi & syarat-syarat tertentu. Begitu juga dengan ahli sosial kemasyarakatan yang mempunyai pandangan yang tidak berbeda jauh dengan ahli kesehatan. Namun pada umumnya, para ahli-ahli tersebut menentang dilakukannya aborsi buatan, meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu) mereka dapat memahami dapat dilakukannya aborsi buatan. Dilihat dari adanya undang-undang yang diberlakukan di banyak negara, setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya aborsi buatan meskipun pelarangannya tidak bersifat mutlak.

Sampai saat ini praktik aborsi masih terus berlangsung, baik yang legal maupun yang ilegal. Bahkan menurut Azrul Azwar, sumbangan aborsi ilegal di Indonesia mencapai kurang lebih 50 persen dari angka kematian ibu (AKI), sementara angka kematian ibu di Indonesia (AKI) ini adalah yang tertinggi di Asia.

Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.

Dari banyaknya penyebab permasalahan aborsi di atas, semua pihak dihadapkan pada adanya pertentangan baik secara moral & kemasyarakatan di satu sisi maupun dengan  secara agama & hukum di lain sisi. Dari sisi moral & kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil pemerkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Anak yang dilahirkan dalam kondisi & lingkungan seperti ini nantinya kemungkinan besar akan tersingkir dari kehidupan sosial kemasyarakatan yang normal, kurang mendapat perlindungan & kasih sayang yang seharusnya didapatkan oleh anak yang tumbuh & besar dalam lingkungan yang wajar, & tidak tertutup kemungkinan akan menjadi sampah masyarakat.

Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada perdebatan-perdebatan & pertentangan dari yang pro & yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), & UU hak azasi manusia (HAM).

Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.

Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya. Aborsi buatan, yang dibagi menjadi aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).

  • Aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu. 

  • Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang  tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:

Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.

Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.

Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.

Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:

Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2)  Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.

UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan:
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)  Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.  kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3)  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.  penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 77 dinyatakan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan  yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang
berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial.
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual
d. Penelantaran rumah tangga
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini  merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 133 tentang perlindungan anak.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.







BAYI TABUNG

Apa sebenarnya bayi tabung?

Bayi tabung (test tube baby/in vitro fertilization) adalah bayi yang dihasilkan melalui proses pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung laboratorium (atau cawan petri). Sel telur yang matang diambil dari indung telur (ovarium) ibu sesaat sebelum ovulasi melalui alat khusus yang dimasukkan lewat vagina. Dengan kemajuan teknologi, proses pengambilan ini tidak memerlukan operasi dan dapat dipantau secara cermat lewat gambar ultrasonografi. Sel telur yang sudah diambil lalu ditaruh dalam tabung untuk “dikawinkan” dengan sperma.

Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.

Untuk meningkatkan peluang kesuksesan proses bayi tabung, sebelum pengambilan sel telur si calon ibu akan dirangsang kesuburannya melalui injeksi hormon dan stimulasi lainnya. Tujuannya agar sel telur yang dihasilkan adalah yang berkualitas terbaik dan lebih dari satu. (Dalam keadaan normal, wanita hanya menghasilkan satu sel telur untuk periode ovulasi).Pada saat yang sama, pria calon ayah juga menjalani program untuk meningkatkan kualitas spermanya. Sperma segar yang diambil dari calon ayah masih akan diseleksi untuk diambil yang terbaik.

Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.

Kapan diperlukan bayi tabung?

Bayi tabung cocok bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak karena:
• Gangguan ovulasi
• Kerusakan saluran tuba falopii
• Kualitas sperma yang kurang baik
• Endometriosis
• Sebab-sebab lain yang tidak dapat diketahui (sekitar 15-20% pasangan tidak dapat memiliki anak tanpa diketahui sebabnya).

Aspek Agama

Dari sudut pandang agama, bayi tabung diperbolehkan bila sperma yang dipakai adalah dari suami yang sah dan calon embrio dikembalikan ke rahim ibu tempat sel telur berasal. Penanaman calon embrio ke rahim wanita lain (surrogate mother), tidak dibenarkan agama karena berbagai alasan.
Berikut adalah petikan fatwa MUI mengenai hal tersebut:
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN

Memfatwakan :
  1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
  1. Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
  2. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
1) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
2) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3) Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

1. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara atau denda.

Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
  1. Ovum dari pemesan, sperma dari pemesan.
  2. Ovum pemesan, sperma suami.
Apabila sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.
Jika di nalar dampak positif dari bayi tabung sudah jelas manfaatnya, tetapi adakah dampak negatifnya?

DAMPAK NEGATIF BAYI TABUNG
  1. Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan bisa menggangu fungsi tubuh yang lain.OHSS yang parah ini hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter.
  2. Kehamilan kembar, bukan merupakan rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi.Tetapi resiko melahirkannya lebih tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU karena prematur.
  3. Keguguran. Ini memang bisa juga terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar 20%.
  4. Kehamilan diluar kandungan atau kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
  5. Resiko pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick Up), sangat jarang terjadi. Karena prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Tetapi jika proses bayi tabungnya sudah berhasil terhadap si bayi, selama saya mecari di internet belum ada dampak serius mengenai bayi yang dilahirkan melalui bayi tabung.


 BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG MEDIS



 Pengertian
             Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus.  Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi tabung tersebut.  Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.  Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.  Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut tersebut.  Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
            Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.        Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2.        Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3.        Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4.        Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini

Prosedur
Prosedur FIV ( fertilisasi in vitro )
               Ada beberapa tahap–tahap pelaksanaan prosedur  FIV (in vitro fertilasasi)  adalah sebagai berikut ;
1.      Pemeriksaan penyaring pasutri dimana disini akan dilakukan melalui peninjauan kembali catatan medis pengelolaan infertilitas, untuk meyakinkan bahwa pengelolaan infertilitas telah dilakukan selengkapnya.       
2.      Pemilihan protocol stimulasi
a.       Tanpa stimulasi : siklus haid normal + hCG ( human chorionic gonadotropin )
b.      Clomiphene Citrat ( CC ) + hCG
c.       hMG ( human Menopausal Gonadotropin ) + hCG
d.      CC + hMG + hCG
e.       FSH ( follicle stimulating hormone ) Murni
          +  hCG
          + hMG + hCG
          + CC + hCG
                                           + hMG + CC + hCG
f.       GnRHa ( Gonadotropin releasing hormone analogue ) + hMG + hCG
3.  GnRH ( Gonadotropin releasing hormone ) + hCG
4.  Stimulasi indung telur yang dijadwalkan
            Tujuan stimulasi indung telur adalah untuk menstimulasi perkembangan folikel yang mengandung oosit matang sebanyak mungkin agar mudah diaspirasi pada saat sebelum terjadi ovulasi.
5.  Pemantauan perkembangan folikel
           Walaupun sebagian besar tim konsepsi buatan memakai kombinasi pemeriksaan USG, kadar E2 dan LH untuk memantau perkembangan folikel, bahkan dengan pemeriksaan mucus serviks, tetapi belum ada consensus tentang apa yang dianggap stimulasi dan pemantauan folikel yang baik. Kalau tentang stimulasi yang kurang  baik terdapat lebih banyak kesepakatan, seperti kadar E2 yang rendah atau yang kadarnya meningkat lambat, terlampau sedikit folikel yang terbentuk atau hanya terdapat satu folikel yang dominan, turunnya kadar E2 sebelum atau sesudah suntikan hCG, puncak LH yang premature, dan kalau timbul keluhan akibat pengobatan, seperti demam atau gatal-gatal, merupakan indikasi untuk menghentikan stimulasi.
6.  Pengambilan Ovum ( PO )
             Pada pertama kalinya dilakukan melalui laparoskopi dengan 2 atau 3 tusukan.  Jarum aspirasi dimasukan melalui alat laparoskop atau melalui tusukan khusus.  Berbagai alat pengisap oosit telah dipakai, sempritan 50 Dan alat pengisap dengan tekanan 150 mmHg.  Kini PO dapat dilakukan lebih mudah secara transvaginal dengan bimbingan USG.
7.  Persiapan dan prosedur laboratorium
           Seluruh prosedur laboratorium konsepsi buatan perlu dipersiapkan seoptimal mungkin. laboratorium yang letaknya bersebelahan dengan kamar PO akan memudahkan transportasi embrio. Beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah air radiator yang digunakan, incubator CO2, laminar air flow, mikroskop, alat habis  pakai, system fertilisasi, dan aliran listrik haruslah dalam keadaan prima.
            Cairan pungsi harus segera dibawa ke laboratorium dan pencairan oosit di bawah mikroskop segera dilakukan. Kalau cairan folikel itu jernih, dengan mata telanjang akan tampak mucul sebagai gumpalan putih yang mungkin berisikan oosit. Oosit dibersihkan dari gumpalan darah lalu dimasukkan ke dalam medium biakan dalam cawan petri. Semua oosit yang diperoleh segera dimasukkan kedalam incubator CO2 , setelah terlebih dahulu dinilai tingkat kematangannya. Penilaian tingkat kematangan ini perlu untuk menentukan saat inseminasi yang tepat. Oosit yang matang, antara lain ditandai dengan cumulus yang menyebar dan koronanya padat. Berbagai jenis medium yang akan dipakai, harus terlebih dahulu diuji, Baik parameter fisiknya, (pH, Osmolaritas, Suhu), maupun efek biologiknya (perkembangan embrio tikus percobaan, uji ketahanan sperma).
             Saat inseminasi ditentukan menurut tingkat kematangan oosit. Untuk oosit yang matang , inseminasi dilakukan 5-6 jam setelah oosit di inkubasikan, yang terlalu matang setelah 3 jam, dan yang belum matang setelah 24-36 jam. Teknik pengolahan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara dari yang paling sederhana seperti swim-up, sampai yang paling canggih seperti pemisahan sperma dengan berbagai konsentrasi larutan percoll, yang semuanya bertujuan untuk memperoleh sperma motil yang terbaik. Umumnya inseminasi dilakukan dengan sperma yang telah diolah dengan konsentrasi 50.000 – 100.000/ml.
8.  Perkembangan dalam media biakan
           Terjadinya fertilisasi dimulai 18-20 jam setelah inseminasi. Fertilisasi yang normal ditandai dengan adanya 2 inti (pronukleus), yang harus dibedakan secara cermat dari fertilisasi yang abnormal (polispermia) yang ditanda idengan adanya lebih dari 2 pronukleus.
       Oosit yang sudah dibuahi ( zigot ) dipindahkan kedalam medium segar, kemudian segera di inkubasikan dalam inkubasi CO2, terjadinya fertilisasi tergantung dari banyaknya hal, yang terpenting adalah kualitas dan kuantitas oosit serta sperma. Tingkat fertilisasi 60% dapat dikatakan cukup baik. Kira-kira sekitar 24 jam sekitar inseminasi, oosit yang sudah dibuahi itu dikeluarkan dari incubator yang biasanya sudah mencapai stadium embrio dengan tingkat pembuahan 2-6 sel. dari semua embrio itu dipilih 4 embrio yang terbaik yang ditentukan berdasarkan morfologinya. Embrio yang terpilih kemudian dimasukkan kedalam medium biakan segar dengan suplemen protein
9.  Pemindahan Embrio
       Dilakukan 42-44 jam setelah inseminasi, pada waktu embrio telah mencapai stadium 2-6 sel. Pada umumnya PE dilakukan dengan isteri dalam sikap litotomi, didampingi oleh suaminya. Tim yang lain melakukan dalam sikap litotomi kalau seterusnya intervensi dan dalam sikap dengkul-dada kalau uterusnya retroverni PE dilakukan dengan memakai kateter Teflon halus. Kadang-kadang diperlukan bantuan kanula logam untuk membimbing kateter masuk kedalam rongga uterus.
10.   Pemantauan fase luteal
       Kebanyakan tim konsepsi buatan memberikan suntikan atau    progesterone dalam fase luteal. Tidak cukup bukti untuk mendukung pengobatan ini, karena beberapa penelitian telah membuktikan bahwa pengeluaran progesterone akan berlangsung normal setelah dilakukan aspirasi ovum. Namun ada juga yang melaporkan terjadinya fase luteal pendek setelah dilakukan protocol superovulasi.
11.   Diagnosis kehamilan
       Kalau terjadi kehamilan, uji Beta-hCG akan memberikan hasil yang positif .tingkat keberhasilan kehamilan berbeda-beda diantara berbagai tim konsepsi buatan. Pada umumnya sekitar 20% pasutri akan mengalami kehamilan setelah dilakukan PE. Walaupun demikian, keberhasilan lebih tergantung dari banyaknya oosit yang berhasil diaspirasi, dan banyaknya embrio yang dipindahkan.
12.   Analisa sebab kegagalan
a.       Ovulasi premature atau ova gagal untuk dibuahi.
b.      Oosit belum matang atau tidak normal. Inseminasi dilakukan pada saat yang kurang tepat.
c.       Keadaan hormonal/kesehatan isteri kurang menguntungkan oosit.
d.      Parameter stimulasi mungkin tidak sebaik yang diharapkan.
e.       Embrio yang dipindahkan gagal untuk berimplantasi. Hal ini merupakan satu-satunya masalah terbesar yang dialami oleh semua program konsepsi buatan pada masa kini.
f.       Spermatozoa kurang baik kualitasnya.
g.      Perkembangan endometrium kurang baik atau tidak sinkron untuk terjadinya implantasi yang baik.
13.   Perawatan
           Kalau konsepsi buatan berhasil, pelayanan obstetriknya tidak jauh berbeda dengan konsepsi alamiah. Konsepsi buatan bukan merupakan indikasi untuk dilakukan amniosintesis atau tindakan-tindakan obstetric lainnya.
14.   Pertimbangan Psikologik
       Bagian terpenting dari program konsepsi buatan adalah konseling pasca konsepsi buatan yang gagal, karena kira-kira 80% pasutri akan mengalaminya. Konseling ini bertujuan untuk meringankan pasutri dari segala kekecewaan dan kesedihan karena kegagalan yang baru saja dialaminya .Reaksi kesedihan pasutri dapat disamakan dengan kesedihan setelah mengalami keguguran atau kematian anak yang sangat diinginkannya.

               Prosedur ZIFT
                           ZIFT adalah singkatan dari Zygote Intra Fallopian Transfer, yaitu memindahkan atau menempatkan hasil fertilisasi tingkat zigot kedalam tuba yang terbuka melalui laparoskopi. Dengan demikian, prosedur ZIFT hanya dapat dilakukan pada isteri dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka dan berfungsi normal.
                 Penatalaksanaan prosedur ZIFT
Jika oosit istri berhasil dibuahi oleh sperma suami, maka hasil fertilisasi dalam tingkat zigot (tingkat hasil fertilisasi yang lebih awal dari pada embrio) dipindahkan atau ditempatkan kedalam tuba istri melalui laparoskopi. Pada perut istri dibuat 3 sayatan kecil satu dibawah pusat dan dua lainnya dikiri dan kanan atas tulang kemaluan. Laparoskopi untuk mengamati proses pemindahan zigot kedalam tuba dimasukkan melalui sayatan dibawah pusat. Kateter halus untuk menempatkan zigot kedalam tuba dan alat pemegang tuba masing-masing dimasukkan melalui salah satu sayatan yang terletak di kiri dan kanan atas tulang kemaluan. Tiga atau empat zigot yang terbaik dipindahkan kedalam tuba.
                Peluang keberhasilan prosedur ZIFT
Karena prosedur ZIFT itu berlangsung lebih alamiah dari pada FIV-PE maka kemungkinan keberhasilannya diharapkan lebih besar dibandingkan dengan FIV-PE. Kemungkinan kehamilan dapat mencapai 25-30%.
               Prosedur GIFT
GIFT atau gamete intrafallopian tube transfer telah dikembangkan oleh Ricardo Asch di San Antonio,Texas, sebagai suatu alternative terhadap FIV, khusus untuk isteri dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka. Dalam teknik ini, simulasi ovulasi, laporoskopi, dan PO dilakukan sama seperti prosedur FIV.
                Resiko
Hal-hal yang tidak diinginkan dapat saja terjadi selama mengikuti program konsepsi buatan antara lain sebagai brikut :
Ø   Folikel history tidak berkembang atau kadar hormone estrogen isteri tidak meningkat pada siklus pengobatan sehingga oosit isteri tidak dapat diambil (siklus pengobatan gagal).
Ø   Kadang-kadang terjadi stimulasi berlebihan berlebihan dari obat-obat stimulasi indung telur yang dapat menimbulkan gerakan tidak enak bagi isteri.
Ø   Oosit isteri tidak berhasil dibuahi oleh sperma suami sehingga dengan sendirinya tidak akan terjadi fertilisasi (zigot) yang akan dipindahkan kedalam istri.
Ø   Penyulit-penyulit pada saat pengambilan oosit istri.
Ø   Penyulit-penyulit pada saat laparoskopi.
Secara Umum Prosedur dalam megikuti program bayi tabug adalah sebagai berikut :
1.         Penjelasan dari dokter (Konseling), Pada tahap ini pasangan suami istri diberi penjelasan tentang apa, bagaimana, biaya dan sebagainya pada pasien.
2.         Screening test, Pada tahapan ini pasutri akan ditest untuk menentukan kendalanya infertil, baik pria maupun wanitanya karena infertilitas disebabkan oleh 40 % pria, 40 % wanita, dan 20 % tidak diketahui.
Pada Pria.
       Untuk pria akan ditest spermanya (Analisa Sperma) Kemungkinan yang ada pada hasil test ini adalah
1.       Azoospermia : Tidak ada sperma sama sekali.
2.      Normozoospermia : Jumlah sperma normal.
3.      Oligozoospermia : Jumlah sperma kurang.
4.      Asthenozoospermia : Gerakan sperma kurang
5.      Teratozoospermia : Bentuk sperma kurang.
6.       Oligoasthenoteratozoospermia : Jumlah, gerak dan bentuk kurang.
              Bila ditemukan pada pria azoospermia. ada beberapa teknik yang bisa dipakai:
1.      Operasi MESA (Microsurgical Sperm Aspiration), Tindakan ini dilakukan hanya bila diketahui adanya sumbatan pada saluran sperma.
2.      Operasi TESE ( Testical Sperm Extraction ). Tindakan ini dilakukan bila operasi MESA tidak berhasil, dengan TESE diharapkan bisa diperoleh sel sperma, atau paling tidak spermatid (sel sperma muda yang sudah dapat membuahi). Setelah sperma bisa diambil maka dilakukan Sperm Recovery Test, untuk mengetahui kualitas dari sperma itu. Lalu sperma dengan kualitas terbaik yang akan dipakai. Bila jumlahnya > 500 ribu dapat menggunakan teknik konvensional, yaitu dengan cara menyebarkan begitu saja pada sel telur. Bila jumlahnya dibawah 500 ribu maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Untuk Wanita, Dengan bantuan USG(Ultrasonografi) dan laparoskopi memeriksa indung telur, lalu test darah untuk memriksa kadar hormon reproduksi. Lalu pemeriksaan rongga rahim dan saluran telur biasanya yang paling sering dijumpai adalah adanya kista dan endometriosis. Ibu harus bebas dari infeksi toksoplasma, rubella, hepatitis dan HIV.
3.      Ovarium Hyperstimulation. Terhitung hari ke 21 setelah haid sang ibu diberi suntikan GnRH analog (GnRHa) selama 14 hari (tergantung dari kondisi si wanita) untuk menstimulasi sel telur. Proses ini dinamakan ‘ovarium hyperstimulation’ yang fungsinya untuk mengembangkan sejumlah sel telur dalam tubuh wanita.
Setelah kira-kira 4 minggu sel telur sudah bisa diambil, penentuan tingkat kematangan sel telur sangat penting untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pembuahan oleh sel sperma di laboratorium. Untuk itu dilakukan final maturation, kira-kira 4 – 5 jam, lalu dipertemukan dengan sel sperma. Rata-rata sel telur yang dihasilkan 8 – 10 sel telur, tergantung dari respons si pasien. Bahkan bisa 20 sampai 30 sel telur. Padahal, secara alami cuma ditumbuhkan 1 sel telur. Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah. Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkuba.

        Peleburan menjadi zigot. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 jam kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio. Bila sperma kurang maka digunakan ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection ) yaitu menyuntikkan 1 sperma terbaik untuk di injeksikan ke sel telur. Satu sperma untuk Satu Ovum. Bila embrio yang ada cukup jumlahnya (6 atau lebih), di anjurkan menggunakan Blastosis (Embrio yang lebih tua 4 – 5 hari). Pada tahap ini, embrio telah mempunyai dua tipe sel dengan sebuah rongga di tengahnya. Sel terluar disebut trophectoderm yang nantinya berkembang menjadi plasenta. Sedangkan sel bagian dalam disebut inner cell mass, nantinya menjadi janin.

        Bila memungkinkan untuk Blastosis, maka keuntungannya adalah sebagai berikut
1.      Maksimum hanya 2 yang bisa ditanamkan ke rahim ibu. Sehingga kemungkinan bayi lahir lebih dari 2 adalah kecil sekali.
2.      Berat bayi yang dilahirkan nantinya tidak berbeda dengan bayi yang lahir secara alami.
3.      Bila anda menginginkan bayi laki2, maka kemungkinannya menurut Nukman Moeloek (Majalah Kedokteran Indonesia, Agustus 2000) 58,3% adalah bayi laki2. Sekarang mungkin sudah lebih tinggi lagi.

          Sedikit catatan, sel telur yang sudah matang akan dibuahi sel sperma yang mampu bertahan menempuh perjalanan dari vagina, rahim, hingga tuba Fallopii. Saat bertemu keduanya menyatu jadilah zigot (hari 0). Pada hari pertama zigot membelah menjadi embrio dua sel. Hari berikutnya, jadi embrio empat sel. Begitu seterusnya hingga menjadi embrio delapan, 16, dan 32 sel, yang disebut morula. Selama pembelahan itu, ia masih berada di tuba Fallopii. Setelah itu ia menjadi blastosis pada hari kelima. Blastosis selanjutnya akan keluar dari lapisan pelindung terluarnya yang disebut zona pelusida di akhir hari keenam. Bila Jumlah embrio tidak mencukupi untuk menggunakan Blastosis, maka menurut Dr. Sudraji, Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila lebih dari empat, risiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar. Bahkan kehamilan tiga saja sudah bisa disebut sebagai kehamilan berisiko. Embrio-embrio yang terbaik itu kemudian diisap ke dalam sebuah kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim.  Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.

          Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
a.         Embrio yang berhasil terjadi 90 %
b.        Kehamilan yang berhasil 30-40 %
c.         Peluang keguguran 20-25 %
          Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya:
a.    Diatas 42 tahun 0%.
b.   38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
c.    30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
d.   Dibawah 30 tahun 35-40%
              Adapun Persyaratan Pasangan suami istri yang berminat mengikuti program bayi tabung ini harus memenuhi persyaratan sbb:
1.      Mereka adalah pasangan suami istri sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus di bawah 42 tahun, dan mengikuti pemeriksaan fertilitas.
2.      Sudah mendapatkan konseling khusus mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur, biaya, kemungkinan keberhasilan atau kegagalan serta komplikasinya, siap biaya serta siap hamil, melahirkan, dan memelihara bayinya.
3.      Jika melihat faktor kesuburan, untuk wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia wanita yang lebih tua (36-40 tahun)

KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN  INSEMINASI BUATAN
Adapun kelemahan dari inseminasi buatan ini adalah sebagai berikut :
1.      Dalam pembuahan normal, antara 50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang paling kuat dan sehat  adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar. Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat, menjadi cukup besar.
2.      Belakangan ini, selain faktor sel sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan  injeksi sperma, enzim akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur. Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan  terhambat. Selain itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3.      Keberhasilan masih belum mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di RSCM    sebesar 30-40 %
4.      Memerlukan waktu yang cukup lama
5.      Biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta
6.      Tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan

              Adapun keuntungan dan kerugiannya adalah Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas.
              Ada beberapa Faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung yaitu:
1.Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
2.   Tidak terjadi pembuahan
3.   Embrio tidak menempel dinding rahim
4.   Keguguran.


  BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
         PANDANGAN HUKUM ISLAM
               Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
        Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
         Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a.         Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b.        Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c.         Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.
         Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
         Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya”.  Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2  yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…………..”
         Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
         Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4 jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam. Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul  yang terjadi pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini berjalan secara ilmiah.
         Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
         Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
         Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya. Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim (ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan agama.
         Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi nasab itu sendiri.
         Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
1.            Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”
                      Dalam hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
2.            Hadits nabi Muhammad SAW :
                     Hadist ini tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
        “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
3.          Kaidah Fiqih
                      Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
         Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
a)       Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) serta kewarisan ;
b)       Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam;
c)       Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d)      Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
e)       Anak yang dilahirkan melalui bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya, lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal atau nasabnya;
f)        Bayi tabung dengan menggunakan rahim rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami). Sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang artinya “menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
                          
 PANDANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
 Jika benihnya berasal dari Suami Istri
·   Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
·        Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
·      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
·           Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
·      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
Jika semua benihnya dari donor
·         Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
·         Jika diimplantasikan kedalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

            Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

  PANDANGAN HUKUM MEDIS  
            Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1.      UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b.)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.