Penjelasan Surat Ar Rum ayat 41-42
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُون
41. Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِن
قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِين
42.
Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah
orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
Isi kandungan
surah Ar-Rum ayat 41-42
Pengertian menjaga kelestarian lingkungan hidup
menurut kamus
besar bahasa indonesia, kata lestari artinya tetap selama-lamanya, kekal, tidak
berubah sebagai sediakala, melestarikan; menjadikan (membiarkan) tetap tidak
berubah dan serasi : cocok, sesuai, berdasarkan kamus ini melestarikan,
keserasian, dan keseimbangan lingkungan berarti membuat tetap tidak berubah
atau keserasian dan keseimbangan lingkungan
Menurut
Prof.Dr.Otto Soemarwoto, Lingkungan
adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan kita. Menurut UU No.4 Tahun 1982 tentang pokok-pokok
pengelolaan Lingkungan Hidup, jumto UU No. 23 Tahun 1997, Pasal I bahwa
lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya.
Menurut Prof.
Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang ada dalam
ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk kehidupan
manusia.
pelestarian
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan agar tetap mampu mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
.Contoh perbuatan menjaga kelestarian
lingkungan hidup
a)
Pencegahan masalah air dilakukan dengan cara pencegahan pencemaran, pengamanan
pintu-pintu air, pengunaan air tidak boros. Hutan-hutan disekitar sungai,
danau, mata air dan rawa perlu diamankan. upaya untuk mengurangi pencemaran
sungai diantaranya melalui program kali bersih (prokasih) terhadap
sungai-sungai yang telah tercemar.
b)
Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah.Terkadang para
petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan
pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya
tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. Sebaiknya lahan
pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang
sudah tidak produktif lagi.
c)
Contoh perbuatan yang paling sederhana dalam upaya menjaga kelestarian
lingkungan hidup, yaitu dengan selalu nembuang sampah pada tempatnya, dan tidak
membuangnya sembarangan. Karena perbuatan membuang sampah sembarangan ini,
dapat menyebabkan banjir. Karena banjir bisa terjadi akibat tertutupnya
saluran-saluran air, sehingga air hujan atau air lainnya, tidak dapat mengalir
dengan lancar.
Kesimpulan :
- Kerusakan alam bisa terjadi karena ulah
perbuatan tangan manusia sendiri
- Dampak negatif kerusakan akan dirasakan
manusia
- Manusia dianjurkan untuk melihat sejarah,
bagaimana akibat umat yang berbuat di bumi ini, dan jadikanlah itu
sebagai peringatan bagi dirinya.
- Manusia diperingatkan untuk selalu mengingat Allah
dan tidak menyakutukannya dengan sesuatu apapun selain dariNya, karena
itu akan berdampak buruk, baik bagi lingkungan, juga bagi manusia
sendiri.
Asas lingkungan hidup (Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 pasal 2)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas:
Tanggung
jawab negara;
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara”
adalah:
a) negara menjamin
pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi
masa depan.
b) negara menjamin hak
warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c) negara mencegah
dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakann lingkungan hidup.
Kelestarian
dan keberlanjutan;
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan
keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab
terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan
melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup.
Keserasian
dan keseimbangan;
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan
berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.
Keterpaduan;
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai
unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
Manfaat;
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa
segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
Kehati-hatian;
Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena
keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan
untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Keadilan;
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas
generasi, maupun lintas gender.
Ekoregion;
Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik
sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan
kearifan local
Keanekaragaman
hayati;
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati”
adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan
sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber
daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara
keseluruhan membentuk ekosistem.
Pencemar
membayar;
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah
bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan
lingkungan.
Partisipatif;
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa
setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses
pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kearifan
lokal;
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah
bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Tata
kelola pemerintahan yang baik; dan
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan
yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai
oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Otonomi
daerah.
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan lingkungan hidup
(Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 3)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
bertujuan:
- melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
- menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari
hak asasi manusia;
- mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
- mengantisipasi
isu lingkungan global.
Ruang Lingkup lingkungan hidup
(Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 4)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan;
dan
- penegakan
hukum.
Hak, Kewajiban, dan Larangan
Hak (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
pasal 65)
- Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari hak asasi manusia.
- Setiap
orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
- Setiap
orang berhak mengajukan usulan/atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
- Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap
orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban (Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 pasal 67-68)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Pasal 68 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
- memberikan
informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
- menjaga
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
- menaati
ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
- Larangan
(Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 69)
Setiap orang dilarang :
- melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
- memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang
limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
- melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
- melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun
amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
- memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi,
atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Peran Masyarakat (Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 pasal 70)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
- Peran
masyarakat dapat berupa:
- pengawasan
sosial;
- pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
- penyampaian
informasi dan/atau laporan.
- Peran
masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat,
dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif terdiri atas: (pasal 76 ayat (2))
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan (
pasal 84)
- Penyelesaian
sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan.
- Pilihan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh
para pihak yang bersengketa.
- Gugatan
melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh
salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
- bentuk
dan besarnya ganti rugi;
- tindakan
pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
- tindakan
tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau
perusakan; dan/atau
- tindakan
untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat
digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.